Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan SK pemberhentian dan pemberian pensiun 42 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus karena batas usia pensiun (BUP) periode 1 Mei 2023, Jumat (28/4/2023) di Pend
KUDUS - Sebanyak 42 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun karena batas usia pensiun (BUP) periode 1 Mei 2023.
SK pemberhentian dan pemberian pensiun PNS diserahkan langsung oleh Bupati Kudus, HM Hartopo pada, Jumat (28/4/2023) di Pendopo Kabupaten Kudus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, dari 42 PNS yang telah paripurna 1 Mei mendatang, terdiri dari 13 pegawai administrasi dan 29 pegawai fungsional. Di antaranya adalah tenaga administrator kesehatan ahli muda, guru, auditor, hingga pranata auditorium kesehatan.
Dengan pemberhentian ini, lanjut dia, diharapkan ada perekrutan pegawai secepatnya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan. Supaya pelayanan masyarakat bisa berjalan maksimal.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi atas kinerja dan pengabdian para PNS untuk Kabupaten Kudus selama ini. Baik dalam bentuk pengabdian sebagai guru, maupun tenaga fungsional lainnya.
Dia berpesan agar para PNS yang purna tugas tetap beraktivitas yang terbaik di lingkungan masing-masing.
"Meski pensiun, masih bisa beraktivitas. Yang penting, tetap jaga kesehatan. Dan teruslah berkontribusi untuk Kabupaten Kudus di lingkungan masing-masing," pintanya.
#TRIBUNJATENG.COM