Tahun Ini 18 Desa Di Kudus Diusulkan Jadi Desa Anti-Korupsi, Ini Daftarnya

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Adi Sadhono.

KUDUS – Hingga saat ini di Kabupaten Kudus baru ada satu desa antikorupsi, yakni Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Di tahun 2023 ada 18 desa di Kota Kretek yang diusulkan untuk menjadi desa antikorupsi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Adi Sadhono. Dia mengatakan, 18 desa yang diusulkan untuk menjadi desa antikorupsi tersebut tersebar merata di sembilan kecamatan.

“Pengusulan 18 desa tersebut dari para camat. Masing-masing camat mengusulkan dua desa d iwilayahnya untuk diajukan menjadi desa antikorupsi,” ujar pria yang akrab disapa Adi kepada Betanews.id, belum lama ini.

Dia mengungkapkan, 18 desa tersebut antara lain, dari Kecamatan Mejobo ada Desa Gulang dan Golantepus. Kecamatan Kaliwungu ada Desa Prambatan Lor dan Desa Desa Banget. Kecamatan Jati ada Desa Ploso dan Desa Tanjungkarang.

Sementara, di Kecamatan Undaan ada Desa Sambung dan Desa Undaan Tengah. Kecamatan Bae ada Desa Bae dan Desa Gondang Manis. Di Kecamatan Kota ada Desa Kaliputu, dan Desa Kauman.

“Selain itu, ada juga Desa Dukuhwaringin, Desa Samirejo di Kecamatan Dawe. Kecamatan Jekulo ada Desa Terban dan Desa Sidomulyo serta di Kecamatan Gebog ada Desa Besito dan Desa Gondosari,” rincinya.

Dia menuturkan, belum lama ini 18 desa tersebut sudah mengikuti bimbing teknis (bimtek) di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo yang dipandu langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya 18 desa itu akan dapat pendampingan agar bisa lolos kualifikasi menjadi desa antikorupsi.

Insyallah penentuan 18 desa tersebut jadi desa antikorupsi nanti pada Agustus 2023. Semoga saja lolos semua,” harapnya.

Adi menambahkan, untuk bisa lolos dan ditetapkan menjadi desa antikorupsi, ada kualifikasi tertentu untuk dipenuhi. Satu, desa tersebut harus memiliki potensi, kedua dari sisi administrasi dan yang ketiga kepala desa memiliki leadership.

Yang dimaksud administrasi, Adi menjelaskan, desa harus membuat perdes gratifikasi yang isinya adalah larangan segala bentuk gratifikasi terjadi di desa tersebut.

“Termasuk juga di dalam perdes tersebut ada larangan suap dan komisi untuk penyelenggara pemerintah desa,” imbuhnya.

Dia mengatakan, dengan adanya desa antikorupsi diharapkan tidak ada tindak korupsi hingga tingkat desa. Keuntungan lain, dari sisi transparansi anggaran desa tersebut bisa diketahui oleh masyarakat.

“Sehingga nantinya masyarakatlah yang diuntungkan. Dari sisi pelayanan bisa lebih bagus dari penggunaan anggaran bisa lebih transparan,” ungkapnya.


#BETANEWS.ID



Berikan Pendapat Anda