Suasana kegiatan pengkajian undang-undang yang dilakukan oleh DPRD Kudus
KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kudus menggelar kajian perundang-undangan terkait penyusunan
Rancangan APBD 2026 menyusul proyeksi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD)
dari pemerintah pusat.
Kegiatan yang melibatkan akademisi dari
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) itu
berlangsung Sabtu–Senin (25–27/10/2025) di Metro Park View Hotel, Kota Lama
Semarang.
Kajian dilakukan sebagai tindak lanjut
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian anggaran daerah
akibat penurunan dana transfer pusat. Beberapa materi yang dibahas antara lain
strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja di
tengah penurunan TKD, serta dampaknya terhadap kemiskinan dan pengangguran.
APBD Kudus Disusun Ulang
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, S.E., M.M.,
menyebut penurunan TKD Kudus diperkirakan mencapai Rp538 miliar, sehingga perlu
penataan ulang dalam penyusunan APBD.
“Pemerintah daerah harus menetapkan
skala prioritas dan melakukan efisiensi pada pos belanja yang masih bisa
ditekan, termasuk belanja operasional dan tambahan penghasilan ASN,” ungkapnya.
Menurutnya, DPRD bersama tim anggaran
daerah tengah menyesuaikan kembali rancangan APBD tanpa mengesampingkan
KUA-PPAS yang telah disusun. “Belanja publik tetap jadi fokus utama.
Infrastruktur, penerangan jalan, pendidikan, dan kebersihan harus tetap
terjaga,” tegasnya.
Ia juga mendorong OPD untuk menggali
potensi PAD baru, seperti pajak daerah, retribusi parkir, hingga pengelolaan
aset daerah yang belum optimal. “PAD dan efisiensi belanja daerah jadi kunci
stabilitas pembangunan di tengah pengurangan dana transfer pusat,” tandasnya.
Lebih lanjut, H. Masan SE MM juga
menegaskan bahwa lembaganya menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pengawasan,
penganggaran, dan legislasi. “DPRD memastikan program pemerintah daerah
berjalan sesuai aturan, efisien, dan berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat kemandirian fiskal,
DPRD Kudus menyiapkan enam langkah strategis, di antaranya pembentukan tim
evaluasi PAD, revisi Perda Pajak dan Retribusi, serta pengawasan berbasis
outcome.
“Fungsi pengawasan diarahkan pada value for money, bukan sekadar penyerapan anggaran. Transparansi dan efisiensi harus berjalan beriringan,” pungkasnya
Paramudya