DPRD Kudus Bahas Strategi Penyesuaian APBD 2026 di Tengah Pemangkasan TKD

Suasana kegiatan pengkajian undang-undang yang dilakukan oleh DPRD Kudus

KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar kajian perundang-undangan terkait penyusunan Rancangan APBD 2026 menyusul proyeksi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Kegiatan yang melibatkan akademisi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) itu berlangsung Sabtu–Senin (25–27/10/2025) di Metro Park View Hotel, Kota Lama Semarang.

 

Kajian dilakukan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian anggaran daerah akibat penurunan dana transfer pusat. Beberapa materi yang dibahas antara lain strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja di tengah penurunan TKD, serta dampaknya terhadap kemiskinan dan pengangguran.

 

APBD Kudus Disusun Ulang

Ketua DPRD Kudus, H. Masan, S.E., M.M., menyebut penurunan TKD Kudus diperkirakan mencapai Rp538 miliar, sehingga perlu penataan ulang dalam penyusunan APBD.

 

“Pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas dan melakukan efisiensi pada pos belanja yang masih bisa ditekan, termasuk belanja operasional dan tambahan penghasilan ASN,” ungkapnya.

 

Menurutnya, DPRD bersama tim anggaran daerah tengah menyesuaikan kembali rancangan APBD tanpa mengesampingkan KUA-PPAS yang telah disusun. “Belanja publik tetap jadi fokus utama. Infrastruktur, penerangan jalan, pendidikan, dan kebersihan harus tetap terjaga,” tegasnya.

 

Ia juga mendorong OPD untuk menggali potensi PAD baru, seperti pajak daerah, retribusi parkir, hingga pengelolaan aset daerah yang belum optimal. “PAD dan efisiensi belanja daerah jadi kunci stabilitas pembangunan di tengah pengurangan dana transfer pusat,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, H. Masan SE MM juga menegaskan bahwa lembaganya menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “DPRD memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, efisien, dan berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

 

Untuk memperkuat kemandirian fiskal, DPRD Kudus menyiapkan enam langkah strategis, di antaranya pembentukan tim evaluasi PAD, revisi Perda Pajak dan Retribusi, serta pengawasan berbasis outcome.

 

“Fungsi pengawasan diarahkan pada value for money, bukan sekadar penyerapan anggaran. Transparansi dan efisiensi harus berjalan beriringan,” pungkasnya



Paramudya


Berikan Pendapat Anda