Menkeu Purbaya Kunjungan Kerja Ke Kudus

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mencoba melinting rokok di salah satu perusahaan rokok di Kudus

KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton mendampingi Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam kunjungan kerja ke Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Megawon, Jumat (3/10/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi sekaligus pemberdayaan industri hasil tembakau agar lebih tertata, adil, dan berdaya saing.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor hasil tembakau. Salah satunya adalah dengan adanya pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo yang kini dalam proses penyelesaian.

“Kami berkomitmen mengembangkan SIHT sebagai ruang bagi industri kecil agar bisa berdaya saing. Pemkab Kudus siap bersinergi untuk memastikan keberadaan kawasan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan,” ujar Bupati. Menteri Keuangan menyampaikan, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus diyakini mampu menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke jalur resmi.

“Pembangunan SIHT ini dipastikan bisa menampung perusahaan kecil, sekaligus mendorong perusahaan rokok ilegal agar beralih ke jalur resmi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan pasar yang adil bagi industri tembakau, dan yang terpenting membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ungkap Menteri Keuangan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H. Musthofa yang turut hadir menilai langkah pemerintah dalam penguatan SIHT sejalan dengan aspirasi masyarakat Kudus, khususnya dalam menciptakan industri tembakau yang berdaya saing dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Dalam kegiatan tersebut, turut ditampilkan barang bukti hasil penindakan peredaran barang kena cukai ilegal sepanjang tahun 2025 hingga September.Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, merinci barang bukti hasil penindakan yang terdiri dari empat kategori, yakni barang ekspor-impor ilegal, rokok ilegal sebanyak 1,79 juta batang berbagai merek senilai Rp1,33 miliar, minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton, serta mesin pelinting rokok ilegal.

“Barang bukti ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum. Kami terus berkomitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal agar iklim usaha semakin sehat dan memberikan ruang berkembang bagi pelaku usaha resmi,” jelas Imik.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan iklim usaha yang sehat melalui penindakan tegas terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus memberikan ruang berkembang bagi pelaku usaha resmi agar industri hasil tembakau di Kudus dan Jawa Tengah semakin kuat dan berdaya saing. (SB-Ali Bustomi)


Berikan Pendapat Anda