Hartopo menyerahkan bantuan biaya pemakaman kepada ahli waris di Pendapa Kudus
KUDUS – Bupati Kudus, HM Hartopo kembali menyerahkan bantuan sosial biaya pemakaman kepada 158 warga kurang mampu di Pendapa Kudus, Jumat (28/4/2023). Program prioritas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Kami mencanangkan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sedang berduka. Semoga dapat bermanfaat,” ucapnya.
Hartopo memohon maaf apabila bantuan yang diserahkan sedikit. Meskipun begitu, pihaknya mengapresiasi warga desa yang berinisiatif membantu warga kurang mampu dalam mempersiapkan pemakaman. Bupati menyebut, inisiatif itu sangat dibutuhkan warga yang berduka.
“Kami mohon maaf apabila yang kami berikan masih jauh dari sempurna. Semoga ke depan bisa kami tambah nominalnya. Kami juga berterima kasih pada warga yang ikut membantu meringankan beban warga yang berduka,” tuturnya.
Tak lupa, Bupati juga mengajak seluruh ahli waris mengirim surat Alfatihah kepada anggota keluarga yang telah meninggal. Hartopo juga menyemangati ahli waris untuk tetap tegar dan sabar dalam menjalani kehidupan.
Salah satu penerima bantuan, Sugiyanti, berterima kasih atas bantuan yang diberikan bupati. Warga Desa Jati Wetan itu kehilangan suaminya, Nor Khalim, yang semasa hidup bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis. Sugiyanti menyatakan bantuan itu akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, bantuan ini bisa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Agung Karyanto menjelaskan terdapat 158 orang ahli waris yang menerima bantuan. Terdiri dari 17 ahli waris dari Kecamatan Kaliwungu, 13 ahli waris dari Kecamatan Kudus, 27 ahli waris dari Kecamatan Jati, 8 ahli waris dari Kecamatan Undaan, 22 ahli waris dari Kecamatan Mejobo, 23 ahli waris dari Kecamatan Jekulo, 12 ahli waris dari Kecamatan Bae, 7 ahli waris dari Kecamatan Gebog, dan 29 ahli waris dari Kecamatan Dawe.
“Penerima adalah ahli waris yang mengajukan bantuan pada 1 sampai dengan 31 Maret 2023. Ahli waris masing-masing menerima satu juta rupiah,” tuturnya.
#BETANEWS.ID