Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih Dari 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek

Bea Cukai Kudus Laksanakan Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP)

KUDUS - Bea Cukai Kudus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Aksi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp10,36 miliar, sekaligus menjadi momentum penting dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-79 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

 

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, aparat penegak hukum, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan total berat mencapai lebih dari 18 ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,98 miliar.

 

“Pemusnahan ini bukan hanya simbol keberhasilan penindakan, tetapi juga wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau. Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat,” ungkap Lenni.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 74 kali penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilakukan sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025. Seluruh barang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan. (*)


Berikan Pendapat Anda