Bea Cukai Kudus Laksanakan Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP)
KUDUS - Bea Cukai Kudus menegaskan komitmennya
dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan lebih dari 10,8
juta batang rokok ilegal berbagai merek. Aksi tersebut berhasil menyelamatkan
potensi kerugian negara senilai Rp10,36 miliar, sekaligus menjadi momentum
penting dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-79 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus
Melayani.”
Kegiatan
pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus ini merupakan bagian
dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, aparat penegak hukum, serta
perwakilan Kementerian Keuangan.
Kepala
Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa rokok ilegal
yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan
700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan total berat mencapai lebih dari 18
ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,98
miliar.
“Pemusnahan
ini bukan hanya simbol keberhasilan penindakan, tetapi juga wujud komitmen Bea
Cukai dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau. Kami
ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan
menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat,” ungkap
Lenni.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 74 kali penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilakukan sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025. Seluruh barang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan. (*)