Rapat Kerja Pansus II DPRD Kudus terkait revisi Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KUDUS – Persoalan truk besar yang kerap masuk kota hingga maraknya sepeda listrik menjadi topik hangat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus. Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II H. Sayid Yunanta, S.Si, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus bersama Tenaga Ahli, perwakilan Dinas Perhubungan, serta Satlantas Polres Kudus.
Sayid Yunanta S. Si menjelaskan, revisi perda dilakukan atas permintaan eksekutif melalui Dinas Perhubungan. Perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus.
“Dalam penyelenggaraan perhubungan diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Sejumlah poin penting yang dibahas meliputi keselamatan lalu lintas, pencegahan kecelakaan, rencana aksi keselamatan kabupaten, pengaturan kendaraan dan angkutan, kelayakan jalan dan perlengkapannya, uji berkala kendaraan, hingga aturan terkait Andalalin dan pengelolaan parkir.
Sepeda Listrik hingga Truk Besar Jadi Sorotan
Anggota Pansus II, Dr. H. Noor Hadi, SH.,MH menilai revisi perda ini menjadi momentum untuk menata penyelenggaraan lalu lintas lebih baik. Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah kendaraan serta terbatasnya ruas jalan, dibutuhkan regulasi yang lebih komprehensif demi keselamatan masyarakat.
Ia menyoroti fenomena sepeda listrik yang makin marak di jalanan Kudus. “Saat ini banyak sepeda listrik yang lalu lalang tanpa helm dan SIM. Persoalan ini perlu diatur agar keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya terjamin,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.
Padahal, dalam Permenhub 45/2020 juga mengatur batas usia pengendara sepeda listrik, yaitu pengendara wajib setidak-tidaknya berusia 12 (dua belas) Tahun. Tidak hanya itu, pengendara yang masih berusia 12 (dua belas) hingga 15 (lima belas) Tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
Selain itu, mengenai batas kecepatan yang dapat ditempuh oleh sepeda listrik juga telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan terkait, yaitu maksimal kecepatan 25 km/jam . Lajur dalam mengendarai sepeda listrik pun tidak boleh sembarangan, ada lajur tertentu yang wajib ditaati oleh pengendara sepeda listrik, yaitu Lajur Khusus dan Kawasan Tertentu.
Lajur khusus meliputi lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk sepeda listrik dan sejenisnya. Sedangkan, untuk Kawasan Tertentu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk Car Free Day, area wisata, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan. Pengendara diwajibkan menggunakan helm serta tidak diperbolehkan melintas di jalan raya protokol yang padat kendaraan bermotor.
Selain sepeda listrik, ia juga menyinggung keberadaan mobil odong-odong dan becak motor yang belum memiliki regulasi jelas. Bahkan, truk-truk besar yang kerap masuk ke jalan protokol kota juga dinilai meresahkan.
“Selain berpotensi mempercepat kerusakan jalan, keberadaan truk besar di jalur kota bisa menimbulkan kemacetan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Lonjakan Kendaraan
Data Dinas Perhubungan Kudus mencatat, jumlah kendaraan bermotor di kabupaten ini terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2024 saja, lebih dari 600 ribu unit kendaraan tercatat, dengan mayoritas sepeda motor. Lonjakan jumlah kendaraan inilah yang membuat jalan-jalan utama di Kudus semakin padat dan rawan kecelakaan.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kudus, sepanjang 2024 terjadi lebih dari 1.000 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia mencapai ratusan jiwa. Mayoritas korban berasal dari pengendara roda dua. Angka ini menjadi salah satu alasan kuat revisi perda perlu segera dilakukan untuk memperkuat aspek keselamatan di jalan.
Melalui revisi perda ini, DPRD Kudus berharap penataan transportasi dan lalu lintas dapat lebih tertib, aman, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Selain memberi kepastian hukum bagi pengguna kendaraan, aturan baru juga diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini masih cukup tinggi. (24jam.news-Ali Bustomi Suara Baru)