Suasana public hearing Ranperda BUMDes
KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/ Badan Usaha Milik Desa Bersama. Regulasi ini disusun sebagai langkah memperkuat peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Pembahasan Ranperda tersebut juga dibuka secara luas melalui forum public hearing yang digelar pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini melibatkan unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola BUMDes dan BUMDesma se-Kabupaten Kudus.
Ketua Pansus I DPRD Kudus, HM Sutriyono SE MM, menjelaskan bahwa Ranperda BUMDes menjadi landasan hukum penting dalam tata kelola dan pengembangan unit usaha desa. “Melalui regulasi ini, setiap BUMDes nantinya akan memperoleh alokasi modal minimal 20 persen dari dana desa, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ekonomi lokal,” terangnya.
Menurutnya, BUMDes memiliki peran strategis dalam menggali potensi desa secara mandiri, mulai dari sektor pertanian, desa wisata, hingga pengelolaan pangan.
“Harapan kami, BUMDes mampu menjadi motor penggerak yang produktif dan berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa,” imbuh Sutriyono.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi program agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi lainnya seperti Koperasi Desa Merah Putih. “Semua harus berjalan beriringan. Fokus BUMDes sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor produktif yang memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” tambahnya.
Ali Bustomi SB